Standar Operasional Sewa Include Driver
Syarat & Ketentuan
Mohon Dibaca Dengan Saksama Sebelum Melakukan Pemesanan
01
1. Sistem Reservasi & Layanan Include Supir
- •Paket Sewa Include Driver: Seluruh armada (Toyota Hiace Premio Luxury, Hiace Commuter, Innova Reborn/Zenix, dan unit MPV lainnya) disewakan dengan sistem include Supir Profesional berpengalaman (tidak melayani lepas kunci demi keselamatan dan kenyamanan perjalanan rombongan).
- •Pilihan Durasi Sewa: Melayani paket sewa harian (City Tour / Luar Kota), sewa mingguan, hingga kontrak bulanan untuk agenda wisata keluarga, ziarah wali, dinas instansi, wedding car, serta antar-jemput cepat ke Bandara YIA Kulon Progo dan Stasiun Kutoarjo.
- •Data Pemesan: Mengisi formulir reservasi resmi dan menyerahkan salinan identitas diri penanggung jawab rombongan (E-KTP / Paspor) serta menginformasikan titik penjemputan dan rute perjalanan secara lengkap.
- •Konfirmasi Jadwal: Reservasi unit disarankan dilakukan jauh hari atau minimal H-1 sebelum jadwal keberangkatan untuk memastikan ketersediaan unit dan jadwal driver.
02
2. Ketentuan Operasional & Penggunaan Kendaraan
- •Penggunaan Armada: Kendaraan digunakan sesuai rute destinasi, waktu pemakaian, dan agenda perjalanan yang telah disepakati bersama pada saat reservasi awal.
- •Komponen Biaya Luar Paket: Tarif sewa include supir belum mencakup biaya bahan bakar (BBM), retribusi tol, tiket parkir, tiket masuk destinasi wisata, serta akomodasi penginapan driver apabila menginap di luar kota (kecuali mengambil paket all-in kesepakatan).
- •Ketentuan Overtime: Batas pemakaian sewa harian maksimal 12 - 16 jam per hari (sesuai rute perjalanan). Penggunaan melebihi batas waktu harian dikenakan biaya overtime sebesar 10% per jam dari tarif harian unit yang disewa.
- •Kenyamanan & Kapasitas: Dilarang merokok di dalam kabin armada demi menjaga kebersihan dan kesegaran AC bagi seluruh penumpang. Jumlah penumpang wajib mematuhi batas kapasitas kursi resmi unit (Hiace Premio 14 kursi, Hiace Commuter 15 kursi, Innova Reborn 7 kursi).
- •Jaminan Unit Pengganti: Apabila terjadi kendala teknis pada armada saat perjalanan, pihak manajemen menjamin unit pengganti standar terbaik untuk memastikan agenda perjalanan tetap berjalan lancar.
03
3. Pembayaran, Faktur PPN 12% & Pembatalan
- •Down Payment (DP) 30%: Uang muka (DP) minimal sebesar 30% dari total nilai sewa wajib dibayarkan untuk mengunci jadwal armada dan penugasan driver.
- •Pelunasan Biaya: Pelunasan sisa biaya sewa diselesaikan pada saat hari pertama penjemputan armada atau hari pertama masa sewa berlangsung.
- •Penerbitan Faktur & PPN 12% (Atas Permintaan): Faktur E-Invoice resmi ber-QR Code verifikasi dan perhitungan pajak PPN 12% akan diterbitkan secara elektronik apabila pelanggan / klien instansi / perusahaan memintanya untuk kebutuhan administrasi pembukuan resmi.
- •Pembatalan Jadwal: Pembatalan yang dilakukan pada H-1 sebelum keberangkatan dikenakan potongan biaya 50% dari total nilai sewa. Pembatalan pada hari H keberangkatan dikenakan biaya penuh 100% (non-refundable).
